BANDA ACEH – Mengapa narkoba dikatakan bencana? Presiden RI Joko Widodo pada tahun 2015 menyatakan bahwa, Indonesia berada dalam situasi darurat narkotika.
Kejahatan narkotika merupakan salah satu jenis kejahatan extraordinary crime yang merupakan kejahatan terorganisir lintas negara atau internasional dan dapat menjadi ancaman serius karena dapat merusak sendi-sendi kehidupan suatu bangsa.
Sehingga kita perlu melakukan perlawanan terhadap salah satu kejahatan luar biasa yang menjadi tantangan negara-negara di dunia termasuk Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan penyuluh narkoba ahli pertama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Efrar Khalid Hanaz, pada kegiatan smong box seri keenam didepan pelajar SMK Negeri 5 Telkom Banda Aceh di Museum Tsunami Aceh.
“Narkoba memberi dampak yang sangat luas, diantaranya kerusakan pada fisik, menjadi beban dan disharmoni keluarga, menurunnya produktivitas, masalah sosial lingkungan, meningkatnya kriminalitas, kecelakaan, hilangnya generasi serta mendatangkan kehancuran negara,” kata Erfrar, Selasa, 16 Agustus 2022.
Efrar juga mengajak para pelajar untuk menjauhi narkoba karena Aceh telah masuk kedalam daerah dengan status darurat narkoba.
“Narkoba dapat menyebabkan kerusakan permanen pada sistem saraf otak. Semakin lama pengguna telah mengenal narkoba, semakin banyak pula saraf-saraf dalam otak pengguna yang telah putus atau rusak,” ajak Efrar.
Dosen kebencanaan Universitas Teuku Umar, Meulaboh, Desi Marlizar yang juga menjadi narasumber pada smong box sesi keenam juga turut menyampaikan materi terkait “Manajemen Bencana di Sekolah” pada sesi kedua.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
“Dengan banyaknya potensi bencana di Indonesia, kita perlu melakukan manajemen bencana. Manajemen bencana dilakukan dengan tujuan untuk mengurangi kerugian dan risiko yang mungkin terjadi dan mempercepat proses pemulihan pascabencana itu terjadi,” ujar Desi.
Desi juga memaparkan, manajemen Bencana di Sekolah merupakan proses pengkajian yang kemudian diikuti oleh perencanaan terhadap perlindungan fisik, perencanaan pengembangan kapasitas dalam melakukan respon/ tanggap darurat, dan perencanaan kesinambungan pendidikan, di tingkat sekolah masing-masing sampai dengan otoritas pendidikan di semua tingkatan, baik kabupaten/ kota, provinsi hingga nasional.
“Pendidikan kebencanaan dapat dilakukan melalui kegiatan pendidika formal dan informal. Terkait dengan hal ini, dalam Rencana Nasional Penanggulangan Bencana 2010–2014, telah direncanakan adanya implementasi kesiapsiagaan bencana di sekolah/madrasah”, tutup Desi.